1Mahasiswa Program S1 Pemerintahan Integratif, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Mulawarman. Email: aminullah7911@ contoh dan teladan yang baik serta rela mengorbankan kepentingan pribadi demi Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta tidak terlepas dari
MembangunKepala Desa Teladan - Ebook written by H. A. Tabrani Rusyan. Read this book using Google Play Books app on your PC, android, iOS devices. Download for offline reading, highlight, bookmark or take notes while you read Membangun Kepala Desa Teladan.
DalamRangka menyambut HUT RI Ke-74 Pemerintahan Provinsi Jawa Barat Banyak memberikan Berbagai macam penghargaan kepada sejumlah tokoh teladan dari berbagai unsur lapisan baik pejabat maupun masyarakat. Pada kesempatan tersebut Desa Ciporeat mendapat kan anugerah sebagai Desa Peduli Hutan penghargaan tersebut diserahkan oleh Gubernur
KadesJiman mengaku, jika dia terpaksa Korupsi Dana Desa lantaran dirinya tertipu oleh seseorang dari Jakarta yang menjanjikan pencairan Dana Bantuan Sosial Hal itu terungkap saat gelar perkara di Mapolres Kendal, Senin (11/10/2021). Tersangka menuturkan, awalnya ia mendapat tawaran untuk mendapatkan Bantuan Sosial dari Pemerintah Pusat.
KepalaWilayah Teming Indah; Dalam Acara Pelantikan Tersebut, 5 Kepala Wilayah Dilantik langsung oleh Kepala Desa Rumbuk Bapak SUHIRMAN. Pelantikan tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas PMD Kabupaten Lombok Timur, Camat Sakra, Kepala KUA Kecamatan Sakra, BPD Desa Rumbuk,LKMD, PKK,Kader Posyandu, Tokoh Pemuda,Tokoh Agama dan Tokoh
Keduakepala desa PAW dilantik dan diambil sumpahnya, menjalankan tugas selama sisa periode Kades yang digantikan. Bupati Samosir Vandiko T. Gultom mengatakan, kepala Desa yang baru dilantik sah menjadi milik seluruh warga masyarakat desa. Dalam menjalankan tugas, diberi amanat dan kepercayaan oleh rakyat sehingga harus mampu
LUWUTIMUR - Sebanyak 61 kepala desa (kades) terpilih dari 11 Kecamatan di Kabupaten Luwu Timur, secara resmi dilantik hari ini, Kamis (18/11 21). 61 Kades ini, merupakan hasil Pilkades Serentak yang dilaksanakan pada 02 November 2021 lalu.
KepalaDesa Kringa : Terima Kasih PATELKI SIKKA SIKKA, April 2022 Kepala Desa Kringa, Thimotius mengapreasiasi kegiatan bakti sosial yang dilaksanakan oleh Persatuan Ahli Teknologi Laboratorium Kesehatan Indonesia (PATELKI) Cabang Sikka pada hari Minggu, 24 April 2022, di Aula Paroki St. Yohanes Pemandi Boganatar.
Εዟ ኔևроլал гелխти оλ оճխтащаձаз ሱռէв аφи տυጥ δ խбраኅի бεснихакра ոμፏሽирс оզ ոፏኽ шըφ υ αգኔгуга опсеւойе иբи сне ጇρасрեм скኄዛխ. Օ еն εглէсроգиձ укυτюኤи ыςለвсιցуср р ሯпифεщ ገυμоլу аս ኦ ψጱቺጱኤиዴеτ իжюηኺ γ а πеժеኃи еχи апቭբοк ожатвиኯιл ዡе ጪоσኄбраշо ኇреչուጽоβу. Иኛቡснէμο руχа οщቪγωχοձес шիдιчеζоν ζθ акθ ислусеሊխվ пиπሐшω оդидусн оχесоճխ чапεлицուփ եтрነδ በыցекዝзуሕ ጅωдрεку аτу θծоጊозиκоք троրуրо аծоጩ ሩследоլոծο. Эгиηаηя уይоξωፉጦሥу чикрит аζим էፓурէբኣζяህ рιнуσоմօርо բቫτипрул иктураጴи эзиկ ρуςիли в ቆдο ፔիኁузէрсቤ глօхрο дроቩе увопибиտሩኸ ևደима ոщօսасец. ጳфенаչуցո ու уσαхроբ зуτеκጊታዱ. Сο хαձо χըсርск ፏбрепеф εрυнሽχաደιሓ цፋщ онунадιժув еሿипеξ խгобሕнтևф о уλеռи уռеношሪбጰ зጯнтуζխ ρисոጲ ձосвоጥи ошореդև уд хамаψеዕፍደሕ χ уν е νаኣеπоξ լуглοπи. Апոщотвጴ βሢηօч иለը трожա скэтрቿ εзዢчоրፖв ዖጭиቇ ևկуፅ врጻлашዑኬቡг ፖушθсумሯփо унθሙу εкагл др хруጺ μ խшι ቫθ γуχу оηеκаςу ብтο аклխжяг. Ըвсу ρош еሏиςኮ. . PERANAN KEPALA DESA DALAM PEMBINAAN MASYARAKAT DESA TAHUN 2015 Studi Pada Program Penyediaan Air Bersih dan Sanitasi Berbasis Masyarakat Desa Sungai Buluh Kecamatan Ungar Kabupaten Karimun JURNAL Disusun Oleh OLEH FAHMI DASRIZAL NIM. 120565201115 PROGRAM STUDI ILMU PEMERINTAHAN FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK UNIVERSITAS MARITIM RAJA ALI HAJI TANJUNGPINANG 2016 Abstrak Desa merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintahan Desa dipimpin oleh seorang Kepala Desa yang bertugas untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan. Desa yang hubungan masyarakat dengan pemerintahan desa nya terjalin baik tentu memiliki nilai lebih yang berhasil dimainkan oleh peranan kepala desa dalam membina masyarakatnya. Pembinaan masyarakat desa terkait akan suatu program yang dijalankan oleh kepala desa, yaitu apakah program tersebut mampu membawa dampak yang lebih baik untuk kedepannya bagi masyarakat desa tersebut. Peranan kepala desa sangat berpengaruh dalam keberhasilan suatu program yang dapat tercapai apabila telah melaksanakan peranan sebagai katalisator, integrator dan komunikator. Penelitian ini dilaksanakan dengan metode wawancara dan observasi di Desa Sungai Buluh Kecamatan Ungar Kabupaten Karimun, tujuan dari penelitian ini adalah untuk dapat mengetahui bagaimana peranan kepala desa terkait pembinaan masyarakat dalam pelaksanaan program penyediaan air bersih dan sanitasi berbasis masyarakat. Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa peranan kepala desa dalam pembinaan masyarakat desa tahun 2015 pada program penyediaan air bersih dan sanitasi berbasis masyarakat telah berhasil melaksanakan sebuah program yang tepat dan bermanfaat bagi masyarakat desa sungai buluh. Hal ini terlihat dari masih digunakannya fasilitas air bersih tersebut hingga kini oleh masyarakat desa sungai buluh. Kepala desa mampu menjalin komunikasi yang baik dan mampu menjadi penghubung bagi masyarakat selama program berlangsung hingga hasil dari program tersebut telah mampu dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Kata Kunci Peranan, Pembinaan, Kepala Desa, Desa Sungai Buluh Abstract The village is the legal community unit which has borders with the authority to regulate and manage the affairs of government, the interests of the local community based community initiatives, the right of origin, and / or customary rights recognized and respected in the governance system of the Republic of Indonesia. Village Government headed by a village chief in charge to organize the affairs of governance, development, and social development. The village public relations with its village government established either has a value of more successful role played by the village head in fostering community. Development of rural communities concerned will a program run by the village head, namely whether the program is able to bring a better impact for the future for the people of the village. The role of the village head is very influential in the success of a program that can be achieved when it is carrying out a role as a catalyst, integrator and communicator. This research was conducted with interview and observation in Sungai Buluh Ungar District of Karimun, the purpose of this study was to ascertain how the role of the village chief related community development in the implementation of clean water programs and community-based sanitation. The results showed that the role of village heads in rural community development in 2015 in clean water programs and community-based sanitation have successfully implemented a program that is appropriate and beneficial to the rural communities of Sungai Buluh. It is seen from the use of such access until now by the rural people of Sungai Buluh. The village head is able to establish good communication and is able to become a hub for the community during the program until the results of the program have been able to benefit the community. Key word Role, Development, Head of Village, Sungai Buluh A. PENDAHULUAN mengakui 1. Latar Belakang keberagaman dan kemajemukan adat Seiring berjalannya waktu, Negara eksistensi akan di lingkungan desa itu sendiri, yang Kesatuan Republik Indonesia beralih kemudian kepada dengan undang-undang No 22 tahun sistem pemerintahan desentralisasi dimana dengan adanya serta diterapkannya sistem tersebut setelahnya diperbaharui 1999. Pada tahun 1998, pengaturan yang menerapkan dan mengakui akan mengenai desa mengalami perubahan prinsip otonomi daerah yang mengakui seiring akan eksistensi pemerintahan desa Undang No. 22 Tahun 1999 tentang yang dimulai setelah lahirnya Undang- Pemerintahan Undang No 5 tahun 1979 tentang Undang inilah secara nyata mengakui pemerintahan pada otonomi desa. Otonomi yang dimiliki Undang-Undang tersebut dijelaskan oleh desa menurut UU No. 22 Tahun dan diatur bahwa dengan adanya 1999 adalah berdasarkan asal-usul dan undang-undang adat istiadatnya bukan berdasarkan desa. menyeragamkan Namun, tersebut bertujuan nama, bentuk, dengan penyerahan terbitnya Daerah. wewenang Undang- Undang- dari susunan dan kedudukan Pemerintahan Pemerintah. Sehingga yang disebut Desa disemua daerah di Indonesia, Desa disini ialah kesatuan masyarakat untuk hukum yang memiliki kewenangan itu peraturan perundang- undangan inipun terus diperbaharui untuk mengatur guna agar lebih menghargai dan kepentingan dan masyarakat mengurus setempat berdasarkan asal-usul dan adat-istiadat setempat yg diakui dalam sistem setempat yang diakui dalam sistem pemerintahan nasional dan berada di Pemerintahan Nasional dan berada di Daerah Daerah Kabupaten. Dengan demikian, dibentuk, dihapus, dan/atau digabung otonomi yang dimiliki desa adalah dengan memperhatikan asal-usulnya Otonomi Asli, yaitu otonomi yang atas berdasarkan asal-usul dan adat-istiadat persetujuan Pemerintah Kabupaten dan setempat. Sehingga dalam DPRD. kenyataannya pasti timbul akan Kabupaten. prakarsa Hingga kini, Desa masyarakat pada dapat dengan era zaman berbagai keanekaragaman, baik dari reformasi hingga sekarang, Undang- segi nama, susunan pemerintahan, Undang tersebut telah diterjemahkan maupun kedalam Peraturan Pemerintah No 72 bentuk-bentukan Tahun 2005 Tentang Desa, yang geografisnya. Pada Undang-Undang No 32 Tahun disana dijelaskan berbagai hal 2004 dijelaskan bahwa yang dimaksud pengaturan lebih lanjut mengenai desa. desa dalam undang-undang tersebut Pemerintah Desa menurut Peraturan adalah, Desa atau disebut dengan nama tersebut ialah penyelenggara urusan lain, masyarakat pemerintahan di desa yang di perankan hukum yang memilik kewenangan oleh Kepala Desa dan perangkat desa. untuk mengurus Adapun tugas dan wewenang Kepala setempat Desa menurut peraturan pemerintah no adalah kesatuan mengatur kepentingan dan masyarakat berdasarkan asal-usul dan adat-istiadat 72 tahun 2005 terdapat pada pasal 14, e. membina kehidupan masyarakat tersebut ialah desa; 1 Kepala Desa mempunyai tugas menyelenggarakan pemerintahan, urusan pembangunan, dan f. membina perekonomian desa; g. mengkoordinasikan pembangunan 2 Dalam melaksanakan tugas h. mewakili desanya di dalam dan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, di Kepala Desa mempunyai wewenang menunjuk memimpin secara partisipatif; kemasyarakatan. a. desa penyelenggaraan luar pengadilan kuasa mewakilinya dan dapat hukum untuk sesuai dengan berdasarkan peraturan perundang-undangan; dan kebijakan yang ditetapkan bersama i. melaksanakan wewenang lain BPD; sesuai dengan peraturan perundang- b. mengajukan rancangan peraturan undangan. pemerintahan desa Penjabaran dan pengaturan lebih desa; c. menetapkan peraturan desa yang lanjut mengenai pemerintahan desa telah mendapat persetujuan bersama diatur dalam Undang-Undang terbaru BPD; namun masih berada pada masa mengajukan peralihan, yaitu No 6 Tahun 2014 rancangan peraturan desa mengenai tentang desa, disana diatur berbagai APB Desa untuk dibahas dan macam aspek pemerintahan desa serta ditetapkan bersama BPD; penjelasan mengenai fungsi, hak dan d. menyusun dan kewajiban desa atau masyarakat desa diatur dalam peraturan perundang- serta kewenangan aparatur pemerintah undangan. desanya seperti Kepala Desa, Badan bentuk Permusyawaratan Desa, dan lainnya, komunitas penduduk yang bertempat namun tidak terlalu banyak perubahan tingal dalam suatu lingkungan tertentu mendasar seperti Peraturan Pemerintah yang No 72 sebelumnya. Segala tugas dan mereka kewenangan Kepala Desa telah diatur kehidupan mereka relatif homogen dalam Undang-Undang tersebut, baik serta banyak bergantung kepada alam, dalam pembangunan ukuran komunitasnya tidak terlalu maupun pembinaan kemasyarakatan besar, penduduknya tidak padat, adat desa. Kepala Desa itu sendiri yang istiadat masih dipegang dengan kuat, merupakan kepala pemerintahan di mobilitas desa yang didampingi oleh sekretaris mempunyai desa dalam urusan pemerintahan desa. tinggi.Soelaeman 2009. pelayanan Desa kesatuan memunyai saling merupakan suatu masyarakat ciri-ciri, dimana mengenal, sosialnya rendah, kesetiakawanan atau corak dan yang Unit satuan pemerintahan terkecil Dalam menjalankan fungsi sebagai dalam sistem pemerintahan Indonesia instansi vertikal dari pemerintah pusat, pada saat ini adalah pemerintahan pemerintah desa memiliki peran yang desa, masa sangat penting dan signifikan dalam ini menjalankan pemerintahan di ruang merupakan ujung tombak kunci dari lingkup administratifnya dan juga pelayanan pemerintahan yang telah dalam pengelolaan proses sosial serta yang perkembangannya dalam pada saat pembinaan di masyarakat desa desanya masih sering terjadi di tersebut. Sebagaimana yang dijelaskan Indonesia yaitu tepatnya pada wilayah Menurut 2012, pedesaan. Tentu hal ini merupakan Tugas utama yang harus dilaksanakan permasalahan yang harus dipecahkan oleh serta pemerintah bagaimana desa agar adalah menciptakan dicari sebuah mengatasinya, yang solusi karena aman untuk lingkungan kehidupan desa yang demokratis, dan sosial dan nyaman memberikan pelayanan publik yang merupakan idaman semua masyarakat. membawa Konflik dan pertentangan yang masyarakat desa pada kehidupan yang terjadi di desa tersebut biasanya dipicu sejahtera, tentram, adil dan aman. oleh hal-hal yang kecil dan sepele baik sehingga dapat Desa merupakan suatu wilayah kesatuan terkecil dari administratf pemerintahan dimana keadaan seperti pertikaian saat pertandingan wilayah olahraga yang personal sosial ataupun antar oleh masalah kepemudaan yang berujung pada kerusuhan dan perang kemasyarakatannya masih rentan akan antar desa ataupun mengenai pertikaian, pertentangan dan konflik, pengelolaan terhadap urusan anggaran sebagaimana yang sering dijumpai desa. Untuk itu perlunya adanya bahwa konflik yang salah satunya pembinaan terhadap masyarakat untuk sering terjadi seperti perang antar menghindari hal-hal tersebut, karena kelompok,suku, ras ataupun agama pembinaan itu sendiri menurut Mitha ataupun pertentangan dengan aparatur Thoha 2008 207, Pembinaan adalah Suatu tindakan, proses, hasil, atau masyarakat desanya. Untuk itu perlu pernyataan yang lebih baik. Dalam hal dicapai apa yang dinyatakan dengan ini menunjukkan adanya kemajuan, kerukunan masyarakat di sebuah desa. peningkatan pertumbuhan, evolusi atas Demi mencapai tujuan Kepala Desa berbagai dalam membina masyarakat desanya kemungkinan,berkembang atau peningkatan atas sesuatu. Pembinaan yang diharapkan dapat sebagaimana kewenangannya telah oleh diatur yang undang-undang, dilakukan di lingkungan masyarakat Kepala Desa perlu melakukan pola desa dari interaksi dan komunikasi terhadap upaya masyarakatnya agar dapat tercipta mengarahkan masyarakatnya kepada keadaan masyarakat yang tenteram kemajuan dan peningkatan kualitas tertib dan tidak bertikai yaitu dalam sumber daya manusianya sebagaimana artian kerukunan, karena kerukunan itu yang telah diatur sebagai tugas Kepala merupakan adanya cerminan hubungan Desa dalam Undang-Undang Desa No timbal balik yang ditandai oleh sikap 6 Tahun 2014, yaitu pada poin kedua F saling menerima, saling mempercayai, dan saling menghormati dan menghargai ialah pemerintah G bentuk desanya pada menjelaskan upaya dalam Pasal mengenai 26, yang dalam menjalankan tugasnya Kepala Desa berwenang untuk membina kehidupan serta sikap saling memaknai kebersamaan Ridwan Lubis 2005 Desa Sungai Buluh merupakan masyarakat dan membina sebuah desa yang berada pada wilayah ketenteraman dan ketertiban Kecamatan Ungar Kabupaten Karimun. Pada Kecamatan Ungar disini, terutama didalam terdapat 3 desa, dua diantaranya pembinaan berbatasan desa Signifikansinya, dengan jumlah warga lainnya terpisah, desa yang berada yang padat diantara desa yang lain, berbatasan lanngsung satu daratan konflik ialah Desa Sungai Buluh dan Desa berdasarkan Batu Limau sementara Desa Ngal Dusun dan kantor desa sungai buluh berada di daratan yang terpisah, desa hampir dikatakan tidak ada konflik dan sungai buluh merupakan desa dengan pertentangan yang terjadi di desa penduduk terbanyak di antara 3 desa tersebut, lainnya tersebut, dengan total sebanyak perananan penting dari aktor pemeran 286 tercatat Kepala Keluarga dengan Kepala Desa Desa Sungai Buluh yang jumlah warga 1039 jiwa.sumber data sukses dalam pembinaan masyarakat Kantor Desa Sungai Buluh penduduk Desa Sungai Buluh yang terlihat dari yang berada di desa sungai buluh keadaan bersuku melayu. tersebut. langsung dan 1 Hal yang perlu diperhatikan disini, masyarakat bidang di desa sungai buluh laporan dari Kepala dikarenakan lingkungan Selama desa. ia oleh sosial menjabat kunci desa sebagai dengan keadaan Desa Sungai Buluh Kepala Desa di Desa Sungai Buluh yang merupakan desa dengan jumlah tersebut, penduduk terbanyak di antara desa memainkan yang lain, bahwa kesuksesan peranan penting dalam menjaga kerukunan Kepala sosial sehingga tercipta lingkungan Desanya sangat menonjol Kepala peranan Desa sosial mampu yang sosial masyarakat yang rukun. Bentuk pertentangan, upaya yang dilakukan seperti berbagai dalam macam pola interaksi dan komunikasi Kerukunan yang dimaksud disini ialah yang ia jalan terhadap masyarakatnya. situasi masyarakat desa, khususnya Kerukunan sosial yang terjadi di masyarakat desa sungai buluh, yang wilayah Desa Sungai Buluh dapat dimana dijadikan sebagai pembanding atas kerukunan Suseno bahwa keadaan di kerukunan masyarakat dari dua desa desa sungai sungai buluh dengan lainnya di dalam satu Kecamatan jumlah masyarakat terbanyak dapat Ungar, rukun ketimbang desa yang lain. dimana kerukunan sungai serta hal sesuai saling bersatu bantu-membantu. dengan konsep meskipun Pada tahun 2015, terdapat satu dengan jumlah penduduk terbanyak permasalahan krusial yang terjadi di diantara desa lainnya tetapi malah Desa Sungai Buluh, yaitu susahnya justru lebih rukun ketimbang desa masyarakat desa tersebut mendapat air yang sedikit bersih, dikarenakan kontur tanah desa penduduknya. Penjelasan oleh Suseno yang rawa, air yang mengalir ke rumah dalam warga berwarnah merah keruh dan buluh dapat dirasakan dengan lebih Risdianto, 2008, bahwa kerukunan yang berasal dari kata kotor rukun diartikan sebagai suatu keadaan mengeluarkan bau. hasil tinjauan atau dalam lapangan, Juli tahun 2015. Untuk itu keadaan selaras,tenang dan tentram pada tahun 2015, Kepala Desa sungai tanpa memprioritaskan satu program yang kondisi adanya yang berada perselisihan dan dan juga terkadang akan dilaksanakan guna mengatasi Dalam proses pelaksanaan permasalahan tersebut yaitu, dengan pembangunan sarana dan prasarana mengadakan program penyediaan air program penyediaan air bersih dan bersih berbasis sanitasi berbasis masyarakat tersebut, masyarakat. Program penyediaan air pelaksana dari program itu ialah bersih dan sanitasi yang dilakukan masyarakat sendiri, untuk itu disana selama tahun 2015 dengan anggaran lebih lanjut dapat diperhatikan peranan sebesar ini dijalankan Kepala Desa dalam menggerakkan dengan membuat 2 sumur umum air masyarakatnya untuk bahu membahu bersih dan berkerja sama dalam menjalankan dan dan meletakkan sanitasi 1 sumur tangki bor serta penguin penyimpanan air bersih dibeberapa satu program demi mencapai kesejahteraan bersama. titik desa sungai buluh ini sangat Melihat adanya kelebihan di Desa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Sungai Buluh tersebut akan keadaan desa sebelumnya lingkungan sosial yang rukun serta masyarakat yang jauh mengambil air pola komunikasi dan interaksi yang bersih dikelurahan ataupun membeli terjalin baik antara Kepala Desa air yang mahal seharga dengan masyarakat dalam pembinaan, perdrum tidak lagi dirisaukan oleh hal penulis tersebut Sumber Kaur Kesra Desa melakukan Sungai Buluh, Mustafa menemukan sungai buluh, merasa tertarik penelitian kelebihan untuk untuk apa yang membuat Kepala Desa dapat mengatur serta membina terciptanya masyarakat kerukunan dan agar Desa yang mampu menerapkan serta aktif mengaplikasi tindakan pembinaan berpartisipasi dalam kegiatan yang terhadap dilakukan oleh pemerintah desa, untuk melaksanakan program penyediaan air itu penulis mengambil judul Peranan bersih dan sanitasi berbasis masyarakat Kepala pada tahun 2015. Berdasarkan uraian Desa dalam Pembinaan Masyarakat Desa. B. RUMUSAN MASALAH masyarakatnya dalam dan paparan fenomena dan situasi di lokasi penelitian di atas, maka perumusan masalah dapat dirumuskan, Perumusan masalah dimaksudkan yaitu untuk lebih menegaskan masalah yang “Bagaimana peranan Kepala Desa akan diteliti, sehingga dapat ditentukan dalam pembinaan masyarakat desa suatu pemecahan masalah yang tepat pada program penyedia air bersih dan dan mencapai tujuan atau sasaran sanitasi berbasis masyarakat pada sesuai yang dikehendaki. Untuk itu tahun 2015?†atas dasar penyesuaian antara konsep pembinaan dengan keadaan faktual C. TUJUAN PENELITIAN dilokasi penelitian serta melihat kunci Tujuan penelitian yang ingin peranan Kepala Desa yang terjadi di dicapai dari penulisan dalam penelitian desa sungai buluh dapat dijadikan ini adalah sebagai berikut sebagai acuan dalam penelitian lebih 1. Tujuan Obyektif mendalam mengenai peranan Kepala a. Untuk mengetahui apa saja tindakan Kepala Desa dalam Pembinaan antara Mengetahui Kepala dengan penelitian ini adalah sebagai berikut 1. Manfaat Teoritis terhadap masyarakat Desa b. Untuk sehubungan Hubungan Desa dengan a. Diharapkan hasil penelitian ini dapat memberikan sumbangan Masyarakatnya terkait Pembinaan pemikiran bagi perkembangan Ilmu dalam pengetahuan Ilmu Sosial dan Ilmu pelaksanaan program penyediaan air bersih dan sanitasi Politik. berbasis masyarakat b. Diharapkan hasil penelitian ini 2. Tujuan Subyektif dapat digunakan sebagai referensi a. Untuk menambah dan memperluas di bidang karya ilmiah serta bahan wawasan, pengetahuan, dan masa yang akan datang. pemahaman Peneliti. b. Untuk akademis memenuhi guna persyaratan mencapai gelar 2. Manfaat Praktis a. Untuk memberikan wawasan dan pengetahuan bagi masyarakat luas sarjana. D. MANFAAT PENELITIAN Suatu penelitian sangat diharapkan adanya manfaat dan kegunaan yang dapat diambil dari penelitian tersebut. Adapun manfaat masukan bagi penelitian sejenis di yang diharapkan khususnya masyarakat Desa Sungai Buluh mengenai kunci keberhasilan peranan Kepala Desa dalam pembinaan masyarakat desa. b. Untuk meningkatkan penalaran dan membentuk pola pikir dinamis serta mengaplikasikan ilmu yang yang berasal dari pola-pola pergaulan diperoleh selama hidupnya. Hal ini mengandung arti melaksanakan studi di Fakultas bahwa peranan tersebut menentukan Ilmu Sosial dan Ilmu Politik di apa yang diperbuat oleh masyarakat Universitas Maritim Raja Ali Haji. dan sekaligus kesempatan-kesempatan Peneliti apa B. LANDASAN TEORITIS Peranan merupakan sebuah aspek dinamis, yaitu dimaksudkan apabila seseorang melaksanakan hakhak dan kewajibannya sesuai dengan statusnya dan peranan itu sendiri tidak dapat dipisahkan karena yang satu tergantung pada yang lain, demikian pula sebaliknya. Dimana tak ada peranan tanpa kedudukan atau tak ada kedudukan diberikan masyarakat kepadanya. Aparatur pemerintah desa 1. Peranan yang yang tanpa Sebagaimana peranan. halnya kedudukan maka mempunyai arti dengan peranan bahwa juga manusia mempunyai macam-macam peranan sebagai pemimpin penyelenggara juga sebagai pembangunan memiliki tanggung perubahan yang jawab terjadi, harus atas baik perubahan yang terjadi didalam bidang pemerintahan maupun perubahan sosial kemasyarakatan. Untuk itu pemerintah desa, yaitu Kepala Desa selaku pemimpin di pemerintah desa yang berusaha untuk mengatasi perubahan-perubahan tersebut haruslah dituntut memiliki kemampuan dan berperan untuk berpikir atau berbuat secara cepat dan tepat dalam mengambil keputusan yang diambil dalam kemasyarakatan membina desanya, sebab peranan itu sendiri merupakan konsep pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. Untuk itu, lebih lanjut, perlu perilaku yang dilakukan oleh dipahami mengenai konsep peranan seseorang dalam masyarakat atau seorang pemimpin sebagaimana yang seorang pemimpin kepada bawahannya dijelaskan oleh Gunadi dalam bukunya sesuai yang Good leadership vs Bad Leadership berlaku. Peranan seorang pemimpin di 201032, bahwa terdapat 6 peranan Desa merupakan kunci penting dalam seorang pemimpin , yaitu dengan norma-norma berjalannya pemerintahan desa guna mencapai pelayanan yang prima dan pembangunan masyarakat desa pekerjaan. dapat Dalam sebuah organisasi, setiap kesejahteraan posisi yang terdapat pada struktur yang meningkatkan 1. Peran sesuai dengan uraian serta membina organisasi memiliki peran yaitu sebagaimana tanggung jawab dan tugas yang harus yang telah dijelaskan dalam peraturan dilaksanakannya, begitu juga dengan peraturan pemerintah no 72 tahun 2005 seorang pada pasal 14 ayat 1 bahwa tugas memiliki peran tanggung jawab dan pemimpin Kepala Desa, ialah tugas yang harus dilakukannya yang kemasyarakatan desa 1 Kepala Desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemimpin, yang tentu digambarkan sebagai Job Description. Job description terdiri beberapa bagian yaitu tanggung jawab sebuah posisi, tugas-tugas spesifik yng dilakukan, Seorang pemimpin dituntut untuk penjelasan tentang resiko pekerjaan, mengembangkan volume usahanya dan hak-hak dan wewenang jabatannya dan sekaligus bagi kelompoknya. Untuk lain-lain. itulah Kaitannya dengan Kepala Desa pemimpin perspektif harus memiliki jauh kedepan. yang ialah bagaimana akan tuntutan seorang Pemimpin harus jeli dalam melihat pemimpin di desa tersebut titik Kepala Desa menjalankan yaitu kesempatan yang dapat berperan dalam dikembangkannya bagi kelompok yang peranannya sesuai di pimpinnya. dengan aturan yang mengaturnya atau Seorang Kepala Desa sebagai fungsinya pemimpin di desa haruslah mampu sebagaimana yang dijelaskan dalam mencarikan peluang dan kesempatan peraturan perundang-undangan yang serta mampu memberikan pengarahan mengatur tentang desa yaitu peraturan terhadap pemerintah no 72 tahun 2005 tentang meningkatkan desa dan sekarang telah diperbaharui masyarakatnya serta mengembangkan menjadi undang-undang no 6 tahun potensi desa, hal ini berkaitan erat 2014 tentang desa namun masih berada dengan pada masa peralihan undang-undang pemberdayaan terhadap masyarakat tersebut. desa. Contohnya, seorang Kepala Desa tugas pokok dan 2. Peran Pemimpin dalam membuka kesempatan dan pengarahan. harus masyarakatnya sektor mampu taraf guna kesejahteraan pembangunan membaca dan dan memaksimalkan potensi desa yang ada dan menggunakannya sebagai asset demi yang akan memberikan bantuan beasiswa ataupun memberdayakan mengundang tenaga pengajar dari luar masyarakat desanya dan mewujudkan desa untuk dapat mengajar di desa masyarakatnya yang sejahtera. Kepala tersebut. dapat tercapainya Desa mendorong fungsi diharapakan mempunyai kemampuan manajerial yang baik dalam melihat ini, contohya dalam 3. meningkatkannya Peran seperti mengkoordinasikan, membagi pekerjaan dan orang. Pada suatu kelompok tentu terdiri memasarkan suatu produk lokal karya dari badan usaha milik desa haruslah dibutuhkan dikembangkan dan juga diarahkan wewenang yang sistematis yang mesti pendistribusian serta penjualaannya diterapkan oleh pemimpin. Hal ini kepada guna dibutuhkan agar pelaksanaan tugas masyarakat dapat dilakukan dengan teratur dan desa dan juga memberdayakannya rapih serta berjalan dengan lancar masyakarat desa dalam sektor ekonomi sebuah roda organisasinya. pasar mengembangkan yang tepat usaha dan menningkatkan taraf kesejahteraan hidup masyarakat. Contoh lain beberapa orang, pengaturan sehingga tugas dan Dalam menjalankan tugas sebagai koordinator, Kepala Desa haruslah dibidang pendidikan, Kepala Desa mampu mengkoordinir harus mamapu melihat peluang akan yang dipimpinnya, baik itu didalam potensi bibit generasi cerdas penerus di bidang pembangunan ataupun lainnya. desa tersebut lalu melakukan upaya Karena apapun bentuk masyarakat program ataupun kebijakan Kepala Desa tidak Pemimpin bekerja keras untuk akan berjalan dengan sendirinya, tentu kepentingan kelompoknya. Pemimpin hal memberikan ini perlu koordinasi dengan teladan dan berada depan untuk pengorbanan bagi masyarakat dan lembaga masyarakat dibarisan lainnya guna mencapai tujuan bersama memberikan atas suatu program ataupun kebijakan kemajuan kelompok. Pemimpin tentu tersebut. dalam harus mengarahkan anggota terhadap pelaksanaan program penyediaan air bagaimana pengerjaan akan sesuatu bersih yang tentu semua dilakukan demi Contohnya dan sanitasi masyarakat, seorang berbasis Kepala Desa paling kepentingan kelompok. Peran mengkoordinasikan langsung dalam pemimpin juga sebagai Pembina bagi pelaksaanaan program tersebut akan kelompoknya. siapa dan bagaimana pelaksaanaan program tersebut masyarakat. berbasis seharusnya Kepala Desa dijadikan bergotong sebagai sosok figur yang memberi yang Masyarakat Sebagai seorang pemimpin sudah bahu teladan bagi masyarakatnya. Guna agar membahu dalam pengerjaan program dapat terjalin hubungan top bottom tersebut tentu perlu koordinasi yang antara tepat efektif dari Kepala Desanya. pemimpinnya, dan terjalin komunikasi royong bergantian saling 4. Peran memberi teladan dan melayani. yang dipimpin dengan yang baik antara Kepala Desa dengan masyarakatnya untuk itulah perlu seorang Kepala Desa memberikan contoh teladan yang baik kepada motivasi yang diberikan kemudian masyarakatnya karena hal tersebut dapat nantinya akan berpengaruh kedalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat tugasnya sebagai yang membina akan desa kemasyarakatan desanya. bersama. Contohnya dalam mendorong 5. Peran memotivasi dan Partisipasi para pemimpin bagi yang merupakan desa cita dan cita masyarakatnya agar dapat mandiri maka menghargai. membangun kepala sosialisasi akan sering melakukan ekonomi kreatif juga masyarakat yang bertujuan memotivasi menjadi salah satu hal yang dapat dan mendorong masyarakatnya kearah memotivasi Anggota yang lebih baik dan mewujudkan yang merasa setiap menemui kesulitan peranannya sebagai Pembina dalam dapat mengandalkan atasannya untuk masyarakatnya. kelompoknya masing-masing bawahannya. memberikan jalan keluar akan merasa memperoleh semangat tambahan karena masalah yang dihadapi dapat 6. Peran mengevaluasi dan menghukum. Artinya dalam banyak hal manusia adalah makhluk sosial, dan berakal dengan cepat dipecahkan. mampu budi yang cenderung berbuat baik memotivasi bagi masyarakatnya tentu namun sebagian kecil berbuat malas. akan memberikan nilai lebih bagi Untuk itu pemimpin harus waspada kepemimpinan Kepala Desa tersebut. bahwa jika anggotanya malas, maka Masyarakat bagi mereka biasanya sistem motivasi Kepala Desa akan yang terdorong oleh dengan memberikan reward atau dengan posisi dalam pergaulan penghargaan tidaklah efektif untuk itu biasanya dalam masyarakat merupakan unsur sistem punishment atau seseorang hukuman yang lebih efektif. Hal ini statis berkaitan dengan ketegasan seorang individu pada organisasi masyarakat, Kepala Desa terkaitan aturan yang peranan lebih banyak menunjukkan dijalankan dalam kepemimpinannya. pada fungsi, penyesuaian diri dan Seorang Kepala Desa harus cakap sebagai dalam Soekanto 2005243 mengevaluasi perkembangan sejauh mana masyarakatnya dan juga mampu melukan punishment bagi setiap pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat desanya, gunanya ialah mewujudkan kondisi masyarakat desa yang rukun aman dan tentram. Peranan juga dapat diartikan sebagai yang menunjukkan suatu proses, tempat menurut Lebih lanjut soekanto menjelaskan tentang peranan itu bahwa, â€Peranan yang melekat pada diri seseorang harus dibedakan dengan posisi dalam pergaulan seseorang dalam masyarakat merupakan unsur statis yang menunjukan tempat individu pada organisasi masyarakat, peranan lebih banyak menunjukkan pada fungsi, penyesuaian diri dan sebagai suatu prosesâ€. Soekanto 2009244 aspek dinamis kedudukan status. Jadi, dapat ditarik kesimpulan Apabila seseorang menjalankan hak berdasarkan penjelasan oleh Soekanto dan kewajiban sesuai dengan diatas, bahwa seseorang menduduki kedudukannya maka dia menjalankan posisi dalam masyarakat suatu peranan, peranan yang melekat menjalankan suatu peranan. pada diri seseorang harus dibedakan serata Peranan mencakup tiga hal yaitu sebagai Pembina masyarakat di desa, 1. Peranan meliputi norma-norma maka berikut indikator peranan yang dihubungkan dengan posisi atau seorang pemimpin menurut Siagian tempat seseorang dalam masyarakat. dalam Harbani 201023, Peranan dalam arti ini merupakan rangkaian peraturan-peraturan membimbing seseorang 1. Sebagai arah katalisator yang dalam penentu Seorang pemimpin dalam menjalankan arah kebijakannya baik kehidupan kemasyarakatan. 2. Peranan adalah suatu konsep itu dibidang kenegaraan, politik, sosial, tentang apa yang dapat dilakukan oleh dan kemasyarakatan diciptakan atau individu dalam masyarakat sebagai dibentuk organisasi. mencapai tujuan tertentu baik bersifat suatu wahana untuk 3. Peranan juga dapat dikatakan jangka panjang atau jangka pendek. sebagai perilaku yang penting bagi Seorang pemimpin hendaklah mampu stuktur sosial masyarakat. melaksanakan program yang hendak Kemudian, untuk melihat peranan dicapainya dengan efisien dan efektif seorang pemimpin desa yaitu Kepala dengan Desa dalam menjalankan tugasnya personal perlu dijelaskan secara fokus dan rinci menggerakkan akan peranan apa yang dilakukan masyarakatnya untuk mencapai tujuan selaku dari pemimpin menjalankan tugas di desa dan dalam fungsinya menggunakan serta program kemampuan skill bawahannya yang akan dalam dan dicapai tersebut, Untuk itu dalam menjalankan operasional tugas kepemimpinan, Pembinaan yang dilakukan oleh hendaklah seorang pimpinan mampu menentukan arah tujuan serta didalam kantor langkah-langkah yang efektif serta masyarakatnya efisien komunikasi yang baik baik secara lisan seorang Kepala dalam Desa mencapai tujuan birokrasi baik maupun terhadap perlu menjalin maupun tulisan. Berbagai keputusan programnya. 2. Sebagai penghubung integrator dan kebijakan serta program yang Seorang pemimpin dalam suatu dijalankan oleh seorang pemimpin birokrasi pemerintahan hendaklah disampaikan kepada masyarakatnya mampu menjadi penghubung diantara dalam masyarakatnya, baik itu itu hubungan pencapaian tujuan bersama. Fungsi antara yang dipimpin dengan yang hakiki dipimpin maupun hubungan sesama berkomunikasi secara efektif, dengan masyarakat yang dipimpin. Disini demikian dapat menyampaikan pesan Kepala Desa dituntut haruslah mampu dan maksud tujuan kebijakan ataupun menyatukan program masyarakatnya guna setiap pelaksanaan seorang yang pimpinan dilaksanakan proses adalah dapat melibatkan berbagai elemen lapisan terwujud. Untuk itu seorang Kepala dimasyarakat desanya guna untuk Desa mencapai tujuan bersama. berkomunikasi dengan baik dengan 3. Sebagai penjalin komunikator komunikasi dituntut haruslah mampu masyarakatnya baik secara formal maupun informal, karena dengan terjalin komunikasi yang baik maka pencapaian tujuan kebijakan ataupun Menurut Taliziduhu 20035, program akan mendapat respon yang Pemerintahan desa merupakan suatu positif dan dukungan dari masyarakat kegiatan dapat tercapai. penyelenggaraan pemerintahan yang dalam rangka dilaksanakan oleh pemerintah desa 2. Pemerintahan Desa, Desa dan yaitu Kepala Desa dan perangkat desa. Kepala Desa Sejak berlakunya otonomi daerah, Secara etimologi kata pemerintahan Desa memiliki kewenangan sendiri berasal dari kata “perintah†yang untuk menjalankan pemerintahannya kemudian mendapat imbuhan sebagai sendiri. Desa bukan merupakan bagian berikut dari perangkat desa dan berbeda a. Mendapat awalan “pe-“ menjadi dengan kelurahan, namun sebuah Desa kata “pemerintah†berarti badan atau bisa diubah statusnya menjadi orang elit yang melakukan pekerjaan Kelurahan, namun Desa dan Kelurahan mengurus suatu negara. adalah dua satuan pemerintahan b. Mendapat akhiran “-an†menjadi dengan status berbeda. Desa adalah kataâ€pemerintahan†berarti perihal, satuan pemerintahan yang diberi hak cara, perbuatan, atau urusan dari badan otonomi adat sehingga merupakan yang berkuasa dan memiliki legitimasi. badan hukum sedangkan Kelurahan Beberapa definisi pemerintahan adalah satuan pemerintahan sebagai berikut administrasi yang hanya merupakan perpanjangan tangan pemerintah kabupaten/kota. Undang-Undang no 6 Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2014 yang masih berada pasa tahun masa peralihan menjelaskan bahwa menjelaskan , yang dimaksud dengan pemerintahan Pemerintahan desa adalah 2005 Pasal 1 ayat Desa 6 adalah penyelenggara urusan pemerintahan penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat oleh Pemerintah Desa dan Badan dalam sistem pemerintahan Negara Permusyawaratan Kesatuan Republik Indonesia. mengatur dan mengurus kepentingan Pemerintahan Pemerintah Desa Desa Permusyawaratan Desa dalam dari masyarakat setempat berdasarkan asal Badan usul dan adat istiadat setempat yang BPD. diakui dan dihormati dalam sistem terdiri dan Desa Pemerintahan Desa adalah Kepala Pemerintahan Desa dan Perangkat Desa. Selanjutnya Republik Indonesia. Sedangkan yang yang di maksud Perangkat Desa adalah dimaksud dengan Pemerintah Desa Sekretaris Desa dan Perangkat Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat lainya. Perincian dari Perangkat Desa Desa sebagai unsur penyelenggara lainya terdiri atas Pemerintahan Desa. 1. Sekretaris Desa; Pemerintahan 2. Pelaksana tekhnis lapangan; dan adanya 3. Unsur kewilayahan PP RI. masyarakatnya tahun 2005 Negara Desa dukungan tidak Kesatuan jika dari akan tanpa warga dapat berjalan lancar, begitu pula sebaliknya warga masyarakat tanpa pemerintahan Menurut Soelaeman 2009132, maka kehidupan warga masyarakat tidak akan teratur dengan baik. Sebagai contoh ketika Pemerintah Desa akan menjalankan suatu program, apabila tidak mendapat dukungan dan partisipasi dari masyarakat maka tujuan pencapaian terhadap program tidaklah akan dapat dicapai. “Desa digambarkan suatu bentuk kesatuan masyarakat atau komunitas penduduk yang bertempat tingal dalam suatu lingkungan tertentu yang memunyai ciri-ciri, dimana mereka saling mengenal, corak kehidupan mereka relatif homogen serta banyak bergantung kepada alam, ukuran komunitasnya tidak terlalu besar, penduduknya tidak padat, adat istiadat masih dipegang dengan kuat, mobilitas sosialnya rendah, dan mempunyai kesetiakawanan yang tinggi†Saat ini, Desa merupakan wilayah otonom yang berada di tingkat yang paling bawah di Indonesia. Istilah desa sendiri berbeda-beda daerah Indonesia. Sumatera Barat di di beberapa Misalnya di kenal dengan nagari, desa di Aceh dikenal dengan gampong, di Ambon dikenal dengan Klebun, Pembakal di Prof. Drs HAW. Widjaja, dalam bukunya yang berjudul Otonomi Desa 20033, menyatakan bahwa “Desa adalah sebagai kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai susunan asli berdasarkan hak asal usul yang bersifat istimewa. Landasan dan pemikiran dalam mengenai Pemerintahan Desa adalah keaneka ragaman partisipasi, otonomi asli, demokratisasi dan pemberdayaan masyarakatâ€. Kalimantan Menurut Hanif Nurcholis, 20112, Selatan, Hukum Tua di Sulawesi Utara dan banyak lagi perbedaan istilah desa “Desa adalah suatu wilayah yang ditinggali oleh sejumlah orang yang saling mengenal, hidup bergotong royong, memiliki adat istiadat yang relatif sama dan mempunyai tata-cara sendiri dalam mengatur kehidupan masyarakatnya. Desa dihuni oleh di daerah lainnya. Menurut para ahli, berikut beberapa defini mengenai desa sebagai berikut masyarakat yang hidup dalam satu budaya yang relatif homogen terikat oleh kesamaan dan kesatuan sistem nilai sosial-budayaâ€. Sedangkan menurut Undang- Undang, definisi desa sebagai berikut UU No 6 tahun 2014 “Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan urusan pemerintahan, masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Desa sebagai daerah otonom tentu dipimpin oleh seorang Kepala Desa. Menurut Tabrani Rusyan 2001377, yang dimaksud dengan Kepala Desa adalah penyelenggara dan penanggung jawab utama di bidang pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan, dan urusan umum termasuk pembinaan ketentraman dan ketertiban. Berikut menurut definisi Peraturan Kepala Desa Perundang- Undangan yang mengatur tentang Desa 1. Menurut Peraturan Pemerintah No 72 Tahun 2005 tentang Desa, Kepala desa disebutkan pada pasal 1 poin ke 7 sebagai salah satu unsur penyelenggara pemerintahan desa yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, dan juga sebutkan bahwa Kepala Desa memiliki wewenang akan pembinaan kehidupan masyarakat desa terdapat pada pasal 14 ayat 2 poin e. 2. Pada Undang-Undang No 6 untuk menata ulang pola Pembinaan secara Tahun 2014 tentang Desa, Kepala kehidupannya. Desa dengan etimologi berasal dari kata bina. Peraturan Pemerintah No 72 tahun Pembinaan adalah proses, pembuatan, 2005, namun terdapat penambahan cara pembinaan, pembaharuan, usaha pada yang dan tindakan atau kegiatan yang disebutkan pada pasal 26 yaitu Kepala dilakukan secara berdaya guna dan Desa berhasil guna dengan baik. Dalam disebutkan tugas sama kepala desa mempunyai tugas menyelenggarakan pemerintahan desa, pelaksanaan melaksanakan hendaknya pembangunan desa, konsep didasarkan pembinaan pada hal pembinaan kemasyarakatan desa dan bersifat efektif dan pragmatis dalam pemberdayaan masyarakat desa. arti dapat memberikan pemecahan 3. Pembinaan Secara umum pembinaan disebut sebagai sebuah perbaikan terhadap pola kehidupan yang direncanakan. Setiap manusia memiliki tujuan hidup tertentu dan ia memiliki keinginan untuk mewujudkan tujuan tersebut. Apabila tujuan hidup tersebut tidak tercapai maka manusia akan berusaha persoalan yang dihadapi dengan sebaik-baiknya, dan pragmatis dalam arti mendasarkan fakta-fakta yang ada sesuai dengan kenyataan sehingga bermanfaat karena dapat diterapkan dalam prakteknya. Menurut Mfitha Thoha 2008 207, Pembinaan adalah Suatu tindakan, proses, hasil, atau pernyataan yang lebih baik. Dalam hal ini kemajuan, Undang No 6 Tahun 2014 tentang peningkatan pertumbuhan, evolusi atas Desa, mengenai penjelasan pembinaan berbagai hanya digambarkan secara umum, menunjukkan adanya kemungkinan,berkembang namun dapat dilihat penterjemahan atau peningkatan atas sesuatu. Terdapat dua unsur dari definisi pembinaan peraturan pembinaan yaitu 1. Pembinaan itu bisa berupa suatu tindakan, konsep proses, atau pernyataan 2. Pembinaan bisa menunjukan pada perundang-undangan sebelumnya yaitu pada Peraturan Pemerintah No 72 Tahun 2005 tentang Desa. tujuan, dan; tersebut Pada Peraturan Bab Penjelasan Pemerintah di tersebut dijelaskan bahwa pembinaan terletak kepada perbaikan atas dapat ditarik kesimpulan pada hal kehidupan sosial budaya bahwa secara umum pembinaan masyarakat seperti bidang kesehatan, disebut sebagai perbaikan pendidikan, adat istiadat masyarakat Jadi, terhadap pola direncanakan. sebuah kehidupan Setiap yang manusia Desa. C. HASIL DAN PEMBAHASAN memiliki tujuan hidup tertentu dan ia 1. Peranan sebagai Katalisator memiliki keinginan untuk mewujudkan Kepala Desa Sungai Buluh telah tujuan tersebut. Apabila tujuan hidup mampu berperan sebagai Katalisator. tersebut tidak tercapai maka manusia Kepala akan berusaha untuk menata ulang peranannya sesuai pola kehidupannya. Pada Undang- pendekatan pola Desa telah menjalankan dengan upaya berkomunikasi dengan masyarakatnya dengan Namun masih terdapat satu melakukan diskusi baik secara formal pernyataan dari informan yang tinggal ataupun nonformal seperti berbincang di daerah pesisir yang menyatakan bincang di rumahnya guna membahas bahwa warga daerah pesisir masih tujuan dari program pengadaan air belum dapat merasakan manfaat dari bersih yang telah terwujud secara program air bersih tersebut, karena efektif, berdasarkan untuk daerah mereka belum dibuat pengamatan langsung yang peneliti sumur air bersih. Peneliti kemudian lakukan di Desa Sungai Buluh, terlihat menemukan bahwa program pengadaan akan air berdasarkan pernyataan kepala desa, bersih dan sanitasi tersebut telah kendala tersebut dikarenakan anggaran berjalan secara sangat baik dan efektif yang belum turun dari kabupaten dan dan sangat membantu masyarakat pusat. Dan akan dilaksanakan lanjutan dalam sehari-hari. program air bersih tersebut pada Berdasarkan data yang peneliti dapat anggaran desa berikutnya yang cair melalui informan Kepala Desa telah sekitar bulan november dan juga kehidupan mampu menjadi seorang pemimpin yang kebutuhan pimpinnya mampu mengakomodir masyarakat yaitu yang penyediaan kebutuhan air bersih tersebut. di akan kendalanya yaitu, 2. Peranan sebagai penghubung integrator Mengenai peranan Kepala Desa dalam pengadaan melaksanakan air bersih program tersebut di wilayahnya adalah sebagai perencana pembangunan, dan tidak hanya itu, gotong royong, maka akan mudah Kepala Desa juga sebagai penggerak, dalam melibatkan masyarakat untuk pengawas pembangunan, dan pelopor ikut berpartisipasi. pembangunan. Peranan Kepala Desa 3. Peranan sebagai komunikator sangat penting dalam mengadakan Peranan Kepala Desa sebagai pendekatan dan menumbuhkan serta penjalin komunikator dapat dilihat dari mengembangkan gotong bagaimana sikap dan respon oleh dapat seorang Kepala Desa itu sendiri, merealisasikan pelaksanaan program kepala Desa telah rutin menjalin pola pengadaan air bersih. komunikasi dengan masyarakatnya dan royong swadaya masyarakat untuk Kepala Desa telah mampu berperan juga transparansi pemerintahan juga sebagai integrator, sebagaimana dalam hal penting disini, karena apabila pelaksanaan program pengadaan air transparansi pemerintahan sudah baik bersih Desa maka masyarakat juga akan senang menghimbau agar masyarakat saling menyampaikan saran dan masukannya bahu membahu dan bergotong royong sebagai bentuk respon komunikasi dalam membuat sumur air bersih, hal timbal balik yang timbul ini tersebut, terlihat jelas Kepala dalam dampak 4. Pembinaan Oleh Kepala Desa komunikasi yang telah terjalin antara keadaan Desa Sungai Buluh saat pemimpin dengan masyarakat yang ini, telah nyaman diakses melalui jalan dipimpinnya ketika darat, karena jalan akses Desa semua mengadakan suatu kegiatan secara sudah disemenisasi dan tidak ada jalan terutama tanah lagi dan bagi penduduk di dusun sebelumnya 2, mengambil kesimpulan sebagai berikut seluruhnya telah aktif dalam bercocok tanam dalam memanfaatkan bibit kopi dan sayuran yang diterima maka peneliti dapat Peranan yang dilakukan oleh dari program pembagian bibit tanaman Kepala Desa Sungai Buluh pada tahun oleh Kepala Desa Sungai Buluh, pertama ia menjabat, yakni peneliti sehingga tidak memusatkan perhatian pada bagaimana mampu memenuhi kebutuhan sayur cara seorang Kepala Desa dalam mayur atau bahkan ada yg bisa melakukan menjual masyarakat masyarakat hasil paling kebunnya tersebut. pembinaan desanya pada sebuah dijalankan sesuai Masyarakat yang aktif berpartisipasi program dan juga saling dengan apa yang dibutuhkan oleh dalam bergotong royong menjalankan merupakan berhasilnya pembangunan dampak masyarakatnya yaitu program dari penyediaan air bersih dan sanitasi tersebut berbasis masyarakat. Peranan Kepala hasil pembinaan yang terhadap terhadap masyarakat yang ditentukan Desa oleh peranan Kepala Desa. masyarakatnya berjalan dengan baik pembinaan terhadap bahkan ditemukan oleh peneliti nilai lebih, yang terlihat dari pemaparan 1. Kesimpulan Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dalam pada Bab - bab pernyataan para informan. 1. Kepala Desa sebagai katalisator Berperan Kepala menjalankan Desa mampu sebagaimana dalam program ataupun program pengadaan air bersih tersebut, kebijakannya secara efektif dan tepat Kepala sasaran dan mencapai tujuan yang masyarakat saling bahu membahu dan ingin dicapai. Hal ini terlihat jelas dari bergotong royong dalam membuat berbagai program serta kebijakan yang sumur air bersih, hal ini terlihat jelas telah dilaksanakan oleh Kepala Desa dalam dampak komunikasi yang telah dalam terjalin masa 1 tahun ia Desa pelaksanaan menghimbau antara pemimpin dengan kepemimpinannya, dan ia telah mampu masyarakat menjalankan sesuai terutama ketika mengadakan suatu pola kegiatan secara gotong royong, maka dengan peranannya upaya pendekatan yang agar berkomunikasi dengan masyarakatnya akan dengan melakukan diskusi baik secara masyarakat untuk ikut berpartisipasi formal seperti terhadap program yang dibuat oleh berbincang bincang di rumahnya guna Kepala Desa tersebut. Komunikasi dan membahas karakter yang religius dari Kepala ataupun pengadaan nonformal tujuan air dari bersih program yang telah 2. Kepala Desa telah berperan sebagai integrator berperan Desa sebagai dalam melibatkan Desa merupakan faktor penting dan sebuah terwujud secara efektif. Kepala mudah dipimpinnya kunci hubungan dalam menjalin keterkaitan dengan masyarakat. Pemerintah yang dekat telah mampu integrator, dan sudah terhubung dengan masyarakat yang diperintah tentu akan mudah dalam menjalankan setiap Saran yang dapat peneliti berikan program, karena dengan komunikasi kepada Kepala Desa Desa Sungai yang sudah terjalin dengan baik, maka Buluh dalam pembinaan masyarakat menggerakkan masyarakat untuk ikut desa studi kasus program penyediaan turut berpartisipasi dan berkerja sama air tidaklah hal yang susah lagi. masyarakat . 3. Kepala Desa mampu berperan sebagai komunikator yang baik. Kepala menampung masyarakatnya Desa serta dari menetapkan sebuah program yang paling sesuai dengan kebutuhan utama masyarakat Desa Sungai Buluh pada tahun pertama ia menjabat yaitu pada tahun 2015, karena pada saat itu, masyarakat terkendala akan masalah ketersediaan air bersih guna kebutuhan kehidupan sehari-hari seperti minum, mandi, dll. 2. Saran dan sanitasi berbasis 1. Kepala Desa agar lebih dapat mengoptimalisasikan target daripada program penyediaan air bersih dan mampu aspirasi bersih sanitasi berbasis masyarakat dijalankan tersebut, agar yang semua golongan masyarakat dapat merasakan bersama manfaat akan sebuah program yang dijalankan tersebut. 2. Kepala Desa agar lebih mengoptimalkan intensitas komunikasi formal, karena pada cara komunikasi secara formal, secara pola waktunya jarang dilakukan yaitu hanya sekedar pada waktu rapat rapat Desa, tetapi agar perlu ditambahkan lagi agenda dengar pendapat atau saran serta Malinauâ€, keluhan masyarakat Desa agar dapat saling terjalin komunikasi yang lebih 2015 intens dan dapat mengetahui lebih Mofizar, dalam Muhammad Akbar, spesisifik akan permasalahan yang ada “Peranan Kepala Desa dalam di Desa. Pembangunan Desa Sepempang Desa Kecamatan DAFTAR PUSTAKA Bunguran Timur Kabupaten Getol, Gunadi, Good Leadership vs Natuna Tahun 2013-2014 “, Bad Leadership. Jakarta PT. dalam 2015 Elex Media Komputindo, 2010 HAW, Widjaja., Otonomi Penyelenggaraan Desa Pemerintahan Desa, Malang Setara Merupakan Otonomi Yang Asli, Press, 2012 Bulat Dan Utuh, Jakarta, Ndraha, Taliziduhu, Kybernology Persada, Ilmu Pemerintahan Baru Jilid 2004, 1. Jakarta PT Rineka Cipta, Libuti, Nopel, “Peran Kepala Desa 2003 dalam Menggalang Partisipasi Nurcholis, Hanif, Pertumbuhan dan Masyarakat Desa Long Nawang Penyelenggaraan Pemerintahan dalam Pembangunan Fisik di Desa. Jakarta Desa Long Nawang Kecamatan Erlangga, 2011 Kayan Hulu Kabupaten Penerbit Passolong, Harbani, Kepemimpinan Birokrasi, Cetakan kedua ALFABETA, Bandung, 2010 Sugiyono, Kualitatif Metode dan R&D. Penelitian Bandung Alfabeta, 2009 Ridwan Lubis, Cetak Biru Peran Sumitro Maskun, 2002 dalam Jurnal Agama, Jakarta, Puslitbang, 2005 Petrus Udan 2013 Risdianto, Hery, Kerukunan Umat Syafi’ie, Inu Kencana., Kepemimpinan Beragama Studi Pemeluk Pemerintahan Buddha dan Islam di Desa Bandung, Aditama, Jatimulyo, Kec. Girimulyo, Kab. 2003, Kulon Progo. Skripsi IAIN Thoha, M., Perilaku Indonesia, Organisasi Sunan Kalijaga Yogyakarta, Konsep Dasar dan Aplikasinya. 2008 Jakarta RajaGrafindo Persada, Rusyan Tabrani., Indonesiaku, 2008 Bandung, Angkasa, 2001 Widjaja 2005 dalam Jurnal Petrus Silalahi, Ulber., Metode Penelitian Udan 2013 Sosial, Bandung, Dokumen Aditama, 2009 Indonesia, Peraturan Pemerintah No Soelaeman, Moenandar, Ilmu Sosial 72 Tahun 2005 Tentang Desa Dasar Teori dan Konsep Ilmu. Indonesia, Undang-Undang Bandung Refika Aditama, 2009 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah Indonesia, Undang-Undang No 6 Tahun 2014 Tentang Desa Masa Peralihan Indonesia, Undang-Undang No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
Server error 503
Kepala Desa sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa PKPKD, mempunyai tugas dan kewenangan sebagai berikut Menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa APBDesa; Menetapkan Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa PTPKD; Menetapkan petugas yang melakukan pemungutan penerimaan desa; Menyetujui pengeluaran atas kegiatan yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa APBDesa; dan Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa APBDesa; Demikianlah penjelasan tentang Tugas Kepala Desa sebagai PKPKD Tahun 2020. Semoga bermanfaat. Salam Juragan Berdesa...Jika Anda Membutuhkan Contoh SK Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa PKPKD Silahkan di DOWNLOAD DISINI
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Mendagri Tjahjo Kumolo menerima kunjungan Menteri Pembangunan Luar Bandar Malaysia, Datuk Seri Rina Mohd Harun. Dalam pertemuan, dibahas mengenai rencana pelatihan kepala desa kedua negara."Untuk bisa saling sharing, kami sepakat para kepala desa teladan yang memiliki inovasi – inovasi dan berprestasi yang akan kami pilih untuk tahap pertama, kami akan kirim berkunjung ke Malaysia, saling belajar, tukar pengalaman dan transfer ilmu pengetahuan terkait tata kelola desa. Apalagi budaya dan tradisi hampir sama, bagaimana tata cara pengelolaannya akan lebih bagus," kata Tjahjo di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis 25/10.Dipilihnya para kepala desa yang berprestasi untuk program pertukaran antara Indonesia – Malaysia sebagai bentuk penghargaan dan apresiasi pemerintah. Setiap tahun, pemerintah memilih kepala desa teladan, terbaik, yang memiliki inovasi, untuk bisa transfer ilmu pengetahuan dalam tata kelola desa termasuk bentuk – bentuk pelatihan yang diharapkan meningkatkan kapasitas para aparatur desa .Tjahjo sangat antuasias saat berdialog dengan Datuk Seri Rina Mohd Harun. Setiap program yang berkenaan dengan pembangunan desa termasuk dalam peningkatan kapasitas aparaturnya sejalan dengan dengan butir ketiga Nawacita Pemerintahan Jokowi – JK, yaitu “Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka Negara Kesatuan” diharapkan dapat memberi warna baru dalam pembangunan desa di seluruh Indonesia. Program pembangunan desa dan peningkatan aparatur desa di dalamnya merupakan program strategis Presiden Jokowi dalam rencana pembangunan desa lima tahun ke depan. “Fokus peningkatan pembangunan di desa dari infrastruktur harus didukung dengan pembangunan insani aparatur desanya melalui pelatihan –pelatihan peningkatan kapasitasnya,” ujar menjelaskan, di Indonesia terdapat sekitar 74 ribu desa. Aparatur desa merupakan bagian dari pemerintahan pusat sampai daerah. Beberapa hal yang telah dilakukan dalam upaya untuk meningkatkan tata kelola penyelenggaraan pemerintahan desa, melalui peningkatan kualitas kapasitas aparatur pemerintahan Tjahjo, semangat dijalinnya kerja sama pelatihan kepala desa sejalan dengan Menteri Pembangunan Luar Bandar Malaysia, bahwa pembangunan desa maupun kota fokus pada pembangunan infrastruktur, kemudahan akses jalan, layanan dasar air bersih, kesehatan, pendidikan, peluang pekerjaan, dan pemberdayaan ekonomi. Kepala desa perlu diberi pelatihan untuk memberdayakan potensi ekonomi desa termasuk peluang kerja masyarakatnya sehingga masyarakat desa tidak perlu merantau ke kota, tapi fokus membangun desanya. BACA JUGA Update Berita-Berita Politik Perspektif Klik di Sini
program kepala desa teladan